ABORSI
DAN HUKUMNYA
Makalah
untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Masail Fiqhiyah
Dosen
Pengampu : Dr. Zawawi, MA.

Disusun
oleh :
Aris Priyanto (2032113006)
Prodi : S1
Akhlak Tasawuf
Jurusan : Ushuluddin
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2014
KATA PENGANTAR
Segala Puja dan Puji
syukur Alhamdulillah semoga
senantiasa kita panjatkan
kehadirat AIlah atas limpahan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah yang berjudul “Napoleon
Bonaparte dan Pemikirannya”
yang sederhana ini telah selesai kami susun. Makalah ini kami buat berdasarkan
hasil belajar kami dan referensi dari
berbagai buku. Salah satu
tujuan kami adalah agar yang membaca makalah kami dapat mengerti dan memahami tentang Aborsi dan Hukumnya secara detail dan jelas. Dan dengan tujuan yang demikian, kami harap
laporan ini bermanfaat bagi semua orang yang membaca susunan
makalah ini.
Kekurangan dan kesalahan tentu akan
terjadi dalam pembuatan laporan ini, maka tegur sapa dan koreksi dari para ahli sangat kami harapkan. Dan kami mohon maaf yang
sebesar-besarnya atas kesalahan-kesalahan yang terjadi. Dan tak lupa kami
ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada :
1. Allah
SWT, karena atas izin-Nya kami dapat menyelesaikan laporan ini dengan tepat
waktu.
2. Kepada Dosen Dr. Zawawi, MA selaku
dosen mata kuliah Masail Fiqhiyah sekaligus pembimbing dalam membuat makalah ini.
3. Kepada orang tua yang telah
memberikan dukungan moral dan do’a kepada kami.
4. Dan kepada teman-teman juga yang
telah memberikan dukungan moral dan
koreksi bagi kami.
Dan kami juga
memohon kepada Allah semoga buku ini bermanfaat dan menjadi salah satu amal yang diridhio-Nya. Amin.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................... i
Daftar isi ............................................................... ii
BAB I Pendahuluan ............................................................... 1
1.1 Latar Belakang ............................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................... 1
BAB II Pembahasan ............................................................... 2
2.1 Definisi Aborsi ............................................................... 2
2.2 Macam-macam
Aborsi ............................................................... 3
2.3 Hukum Aborsi
Menurut Islam
............................................................... 5
2.4 Hukum Aborsi
menurut Hukum
Indonesia ............................................................... 8
BAB III Penutup ............................................................... 11
3.1 Simpulan ............................................................... 11
3.2 Saran ............................................................... 11
Daftar Pustaka ............................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Permasalahan dalam Islam sungguh banyak sekali dan sangat variatif
sesuai dengan perkembangan zaman yang ada. Salah satunya adalah Aborsi
( أسقاط الحمل ) yang saat ini sangat marak sekali
akibat adanya pergaulan bebas.
Adanya pergaulan bebas antara perempuan dan laki-laki dengan tanpa
adanya aturan-aturan yang mereka patuhi, akhirnya mereka melakukan hubungan
seks bebas ( bersetubuh ) layaknya pasangan suami istri. Akibatnya seorang perempuan
tersebut hamil di karenakan hal tersebut. Perempuan tersebut mengadu pada
laki-laki tersebut dan muncullah pikiran untuk menggugurkan kandungan.
Dikarenakan mereka masih ingin sekolah, mengejar karir dan sebagainya.
Dalam makalah ini akan kami bahas semuanya, mulai dari definisi,
macam-macam aborsi, aborsi dalam pandangan hukum islam, hukum negara dan
lain-lain. Semoga makalah ini bisa menambah wacana dan wawasan kita tentang
hukum aborsi dari segi apapun.
1.2
Rumusan Masalah
A.
Definisi Aborsi
B.
Macam-macam Aborsi
C.
Hukum Aborsi menurut Islam
D.
Hukum Aborsi menurut Hukum Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Aborsi
1. Menurut Bahasa
Kata Aborsi
berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion, yang berarti gugur kandungan
atau keguguran. Dalam bahasa arab disebut Isqotul Hamli atau al ijhadh
/ اِسقَاطُ الحَملِ أَوِالِاجهاِد
2. Menurut Istilah
1. Menurut
Sardikin Guna Putra, aborsi adalah
pengakhiran kehamilan atas hasil
konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
2. Menurut
Mardjono Reksodiputra, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim
sebelum hasil konsepsi dapat lahir secara alamiah dengan adanya kehendak
merusak hasil konsepsi tersebut.
3. Menurut Nani
Soendo, Aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan pada waktu janin masih
demikian kecilnya sehingga tidak dapat hidup[1].
Waktu minimal bagi
sebuah janin terbentik menjadi manusia sempurna adalah 81 hari. Sebagaimana
dikatakan Abdullah Mas’ud, bahwa Rosulullah saw pernah bersabda.
إ نَّ أَ حَدَ كُم يَجمَعُ فِى بَطْنِ اُمِهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا
ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلُ ذَلِكَ ثُمّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلُ ذَلِكِ
ثُمّض يُبْعَثُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ وَيُؤْ مَرُ بِأَ رْبَعِ كَلِمَاتٍ فَيُكْتَبُ
رِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَعَمَلَهُ شَقِيٌّ أَمْ سَعِيْدٌ
Artinya : “sesungguhnya sel sperma yang telah membuahi induk telur
itu berkumpul di dalam rahim ibu selama 40 hari, kemudian ia menjadi segumpal
darah, lalu segumpal daging, dan diutus
kepadanya malaikat yang diperintahkan untuk ditetapkan baginya 4 hal, yaitu :
rizky, ajal, dan amalnya dan apakah akan sengsara atau bahagia.”
Para ulama
mengatakan : “janin tidak mungkin berbentuk sebelum jumlah hari tersebut. Pada
umumnya yang terjadi adalah bahwa pemberian bentuk itu tidak akan terlihat
sebelum 90 hari.”
Hendaklah
wanita muslimah mengetahui bahwa keguguran dalam proses kehamilan, apabila
terjadi setelah terbentuknya tubuh seperti jari, kuku, rambut, atau anggota
tubuh lainnya, maka kandungan itu sudah menjadi anak, dan darah yang keluar
karenanya dianggap sebagai nifas. Sedangkan apabila kandungan itu mengalami
keguguran atau aborsi terbentuknya anggota tubuh dan masih berupa segumpal
darah atau segumpal daging, maka darah yang keluar tidak diangap sebagai darah
nifas.[2]
2.2 Macam-macam Aborsi
Aborsi ada dua
macam yaitu
1. Aborsi
Spontan ( spontaneous aborts ), ialah aborsi yang tidak di sengaja. Aborsi
spontan biasa terjadi karena penyakit sphyliis, demam panas yang hebat,
penyakit ginjal, TBC, kecelakaan dan sebagainya. Aborsi spontan oleh ulama
disebut Isqath Al afwi اسقاط العفو
yang berarti aborsi yang dimaafkan, karena
pengguguran seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum.
2. Aborsi yang
disengaja ( abotus provocatus ), Aborsi macam kedua ini ada dua macam,
yaitu :
a. Aborsi Artificialis
Therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi
medis, sebelum lahir secara alami untuk menyelamatkan jiwa ibu yang terancam
bila kelangsungan kehamilan dipertahankan menurut pemeriksaan medis. Aborsi
semacam ini dikalangan ulama disebut Isqath al Dharury.
الا
سقاط الضر ر ي atau
Isqath al ‘Ilajiy العلاجي الاسقاط
Yang berarti aborsi darurat atau aborsi pengobatan. Ketentuan hukum
dari macam aborsi ini nanti dibahas pada uraian selanjutnya.
b. Aborsi Provocatus
Criminalis, yaitu pengguguran tanpa indikasi medis untuk meniadakan
hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
Pengguguran ini dikalangan ulama disebut al Isqath al Ikhtiyary (الاسقاط الاختياري) yang berarti pengguguran yang disengaja tanpa sebab membolehkan sebelum masa
kelahiran tiba.
Pada umumnya wanita
melakukan abortus prodokatus criminalis karena didorong oleh beberapa
hal di antaranya :
a.
Dorongan
ekonomi / individual. Dorongan ini timbul karena kekhawatiran terhadap
kemiskinan, tidak ingin mempunyai keluarga besar, memelihara kecantikan,
mempertahankan status sebagai wanita karir dan sebagainya.
b.
Dorongan
kecantikan. Dorongan ini timbul biasanya bila ada kekhawatiran bahwa janin
dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat akibat radiasi, obat-obatan,
keracunan, dan sebagainya.
c.
Dorongan
moral. Dorongan ini muncul karena wanita yang hamil tidak sanggup menerima
sanksi sosial dari masyarakat, disebabkan hubungan biologis yang tidak
memperhatikan moral dan agama, seperti kumpul kebo, atau kehamilan diluar
nikah.
d.
Dorongan
Lingkungan, Faktor lingkungan juga mempengaruhi insiden pengguguran kehamilan
muda, misalnya sikap dari penolong ( dokter, bidan, dukun, dan lain-lain ),
pemakaian kontrasepsi, norma tentang aktifitas seksual dan hubungan seksual
diluar pernikahan, norma agama dan moral.
Ketentuan hukum tentang aborsi provocatus criminalis / al Isqath
al Ikhtiyary, akan diuraikan pada pembahasan selanjutnya[3].
2.3 Hukum Aborsi
Menurut Islam
Para pelaku aborsi
atau penyebab keguguran dalam islam di kenakan hukuman. Orang yang terkena
hukuman itu bisa ibu si janin sendiri atau orang lain. Ada berapa sanksi bagi
pelaku atau penyebab aborsi sesuai dengan akibat yang ditimbulkannya : ghurrah
( denda yang nilainya 5% dari diyat penuh atau senilai lima ekor unta ), kifarah
( ganti rugi ), diyat (
tebusan ), dan ta’zir ( hukuman atas pertimbangan hakim ).
Para Fuqaha ( ahli
hukum Islam ) telah sepakat mengatakan bahwa pengguguran kandungan ( aborsi )
sesudah ditiupkan roh ( selama 4 bulan kehamilan ) adalah haram, tidak boleh
dilakukan karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap nyawa.
Ghurrah berlaku jika aborsi telah memenuhi lima syarat, yakni : adanya
tindakan tertentu yang menyebabkan gugurnya janin, jadi gugur setelah terjadi
tindakan tertentu, janin keluar dalam keadaan meninggal, janin sudah melewati
masa mudghah ( sudah terbentuk ), dan kedua orang tua janin bukan kafir
harbi.
Yang dimaksud “
tindakan” disini adalah semua hal yang bisa menjadi penyebab keguguran,
termasuk ucapan. Misalnya, mengancam, menakut-nakuti, termasuk menghina,
mengejutkan berteriak keras, membiarkan kelaparan, menyebarkan bau busuk,
bahkan membuat si hamil terpesona. Jika hal-hal tersebut membuat si perempuan
keguguran, maka pelaku atau penyebab keguguran mesti membayar ghurrah
tanpa melihat apakah tindakan itu disengaja atau tidak.
Para ulama berbeda
pendapat mengenai kapan usia janin yang gugur mewajibkan ghurrah. Jumhur
ulama mengatakan, ghurrah wajib tanpa memandang usia janin asalkan janin
sudah melewati masa mudghah.Namun imam Malik mewajibkan ghurrah tanpa
memandang apakah janin sudah berbentuk atau belum. Ulama Hambaliah memberikan tafshil,
ghurrah wajib pada usia kehamilan dibawah enam bulan. Setelah itu, pelaku
atau penyebab aborsi dikenakan diyat penuh.
Diyat penuh
juga berlaku jika janin yang sudah diketahui hidup dirahim ibunya terbunuh
karena tidak kriminal terhadap ibunya dan bukan dimaksudkan untuk membunuh
janin itu sendiri. Ini adalah pendapat Jumhur. Namun, jika tindakan itu
dimaksudkan untuk mencelakakan si janin itu sendiri, maka pelakunya wajib
membayar kifarat. Demikian pendapat ulama Syafi’iyyah dan Hambaliyyah[4].
Sedangkan
pengguguran kandungan ( aborsi ) sebelum ditiupkan roh pada janin ( embrio )
yaitu sebelum berumur 4 bulan, para
fuqaha berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya melakukan pengguguran
tersebut.
Ulama yang
membolehkan aborsi sebelum janin berumur 4 bulan adalah Muhammad Ramli dalam
kitabnya al Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
Adapun Abu Hanifah memandng hukumnya makhruh dengan alasan janin sedang
mengalami pertumbuhan.
Ulama yang
mengharamkan aborsi sebelum ditiupkan roh antara lain, Ibnu Hajar dalam
kitabnya al Tuhfah, al Ghazali dalam kitabnya al Ihya’ al ‘Ulumu al Addin,
Syekh Syaltut dalam kitab al Fatawa.
Mereka mengharamkan pengguguran kandungan ( aborsi ) seelum
ditiupkan roh, karena sesungguhnya janin ( embrio ) pada saat itu sudah ada
kehidupan ( hayat
), yang patut dihormati, yaitu dalam pertumbuhan dan persiapan. ((
اَلَّنموُ وَالِاعدَادُ ) ) Pengguguran kandungan ( aborsi ) pada
masa perkembangan kandungan, makin meningkat pula jinayahnya dan yang paling
besar jinayahnya adalah sesudah lahir kandungannya dalam keadaan hidup.
Berdasarkan uraian
di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum
dan sesudah terjadi perubahan, maka aborsi dipandang sebagai suatu kejahatan
dan haram hukumnya, meskipun janin belum bernyawa. Sebab sudah ada kehidupan (
hayat ) pada janin ( embrio ) yang se dang mengalami pertumbuhan dan persiapan
untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang disebut manusia yang harus
dihormati dan dilindungi eksitensinya.
Berdasarkan hal ini
pula maka penggunaan kontrasepsi darurat hukumnya haram, karena hal ini salah
satu bentuk aborsi. Pendapat tentang janin ( embrio ) yang sedang pada pertmbuhan
sudah ada kehidupan ( hayat ) walaupun belum ditiupkan roh sama dengan pendapat
ahli kedokteran ( embriologi )
dan hal ini sesuai dengan Munas MUI tahun 1983, bahwa kehidupan dalam konsep
Islam adalah suatu proses yang sudah dimulai sejak terjadinya perubahan.
Oleh sebab itu,
pengguguran ( aborsi ) sejak adanya pembuahan adalah haram hukumnya. Oleh
karena itu, makin besar kandungan, makin besar pula jinayahnya ( tindak pidana
), semakin besar pula dosanya.
Apalagi setelah
janin bernyawa dilakukan aborsi dan terlebih lagi membuuhnya setelah lahir,
meskipun bayi itu hasil hubungan gelap ( diluar perkawinan yang sah ), karena
setiap anak yang lahir adalah dalam keadaan suci ( tidak berdosa ). Sesuai
dengan sabda Nabi Muhammad SAW.
كُلُ
مَولُودٍ يُولَدُ عَلىَ الفِطرَةِ حَتَّى يُعرَبُ عَنْهُ لِسَانِهِ فَأَبَوَاهُ
يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
( رواه
الطبراني وأبو يعلى و البيهقي )
Artinya : “ Semua anak yang dilahirkan dalam keadaan fitrah
sehingga jelas omongannya, kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak iu
menjadi Yahudi, Nasroni, atau Majusi “.
( HR. Abu ya’la, al Thabrani dan al Baihaqy dari Aswad bin Sari ).
Yang dimaksud fitrah dalam hadits ini ada dua pengertian, yaitu :
1.
Dasar
Pembawaan Manusia ( human Anatur ) yang religius dan monoteis,
artinya manusia dari dasar pembawaan adalah makhluk yang beragama dan percaya
pada kekuasaan Allah secara murni / pure monotheisme atau tauhid
khalis. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat al A’raf ayat 172 :
وَاِذْ اَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنَي اَدَمَ مِنْ ظُهُوْرِهِمْ ذُ
رِّيَّتَهُمْ وَ اَشْهَدَ هُمْ عَلىَ اَنْفُسشهِمْ اَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوْا بَلَى شَهِدْ
نَا (
الاعرف : ۱۷۲ )
Artinya : Dan ingatlah ketika
Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak adam dari shulbi mereka dan Allah
mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka ( seraya berfirman ) : “Bukankah aku
Tuhanmu ?” Mereka menjawab : “betul ( engkau Tuhan kami ). Kami menjadi
saksi.....”
2.
Kesucian
( puriti ) artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan
suci / bersih dari segala macam dosa. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam al
Qur’an surat al-Najm ayat : 38, :
اَلاَ
تَزِرَ واَزِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرَى ( النّجم : ۳۸ )
Artinya :
“
Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”.
Selanjutnya
mengenai aborsi yang dilakukan karena benar-benar dalam keadaan terpaksa, yaitu
demi menyelamatkan nyawa si Ibu maka Islam memperbolehkannya bahkan wajib. Hali
itu dikarenakan nyawa ibu merupakan sendi keluarga dan telah mempunyai
kewajiban, baik terhadap Tuhan maupun sesama makhluk[5].
2.3
Hukum Aborsi menurut Hukum
Indonesia
Tingginya angka aborsi tidak aman akibat kehamilan tidak
dikehendaki adalah sebuah fakta yang tidak dapat dilihat hanya dari satu faktor
saja. Pada tingkat individu faktorya adalah kegagalan alat kontrasepsi, masalah
kesehatan, psikologis, ekonomi dll. Sedangkan faktor pada keluarga dan
masyarakat adalah kemiskinan, pengetahuan keluaga termasuk suami yang rendah,
pandangan agama yang sempit, dll.
Larangan dan ancaman hukuman pidana bagi pelaku pelaku aborsi di
indonesia sebagaimana dinyatakan dalam kitab undang-undang Hukum Pidana ( KUHP
) Pasal 346-349 adalah sebagai berikut :
Pasal 346
“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, di ancam dengan pidana paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.
Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, di ancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
2.
Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, di ancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.
Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
2.
Jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, di ancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
“Jika seorang Tabib, Dukun beranak
atau Tukang Obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun
melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah
sepertiga dan ia dapat dipecat dari jabatan yang ia gunakan untuk melakukan
kejahatan.
Selain itu, ditegaskan juga dalam
Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3,
sebagai berikut :
1.
Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2.
Tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) hanya dapat dilakukan :
a.
Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b.
Oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan
sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c.
Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarga.
d.
Pada
sarana kesehatan tertentu.
3.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (
1 ) dan ayat ( 2 ) ditetapkan dengan peraturan pemerintah[6].
BAB III
PENUTUP
3.
1 Simpulan
Aborsi
merupakan sebuah tindakan menggugurkan kandungan yang menyebabkan kandungan
atau janin mati. Banyak sekali macam dan
bentuknya aborsi, baik secara medis maupun secara konteks Islam. Sehingga
hukumnya juga bermacam-macam, semua tergantung dari sebab ataupun alasan
seseorang melakukan praktek aborsi tersebut.
Banyak sekali perbedaan pendapat
mengenai hukum aborsi dalam hukum Islam . Oleh karena itu, ulama juga
menetapkan hukum aborsi dalam bentuk yang beda-beda. Selain itu, hukum aborsi
dalam hukum indonesia juga tercantum dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP ) Pasal 346-349.
3. 2 Saran
Segala
kekurangan tentunya terdapat dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kepada teman-teman koreksi dan sarannya terhadap makalah ini.
Harapan kami semoga dengan adanya koreksi dan saran dari teman-teman,
kedepannya makalah kami lebih baik dan lebih bermanfaat. Amin yaa Robbal
‘Aalamin
DAFTAR PUSTAKA
Anshor, Maria Ulfah,
2006 Fikih Aborsi, Jakarta : BUKU KOMPAS
Istibsjaroh,
Hj. ,2012, Aborsi dan Hak-hak Reproduksi dalam Islam, Yogyakarta : LKIS
Muhammad
‘Uwaidah, Syaikh Kamil, 1998, Fiqih
Wanita, Jakarta: PUSTAKA AL-KAUTSAR
Tahido Yanggo, Huzaimah,
2005, Masail Fiqhiyah, Bandung : ANGKASA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar