Senin, 16 Maret 2015

ABORSI DAN HUKUMNYA

Makalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Masail Fiqhiyah
Dosen Pengampu :    Dr. Zawawi, MA.


http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/0/07/Logo_STAIN_Pekalongan.jpg/220px-Logo_STAIN_Pekalongan.jpg


Disusun oleh  :
Aris Priyanto               (2032113006)
                                                Prodi               :           S1 Akhlak Tasawuf
                                                Jurusan          :           Ushuluddin


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2014

 KATA PENGANTAR


            Segala Puja dan Puji syukur Alhamdulillah semoga senantiasa kita panjatkan kehadirat AIlah atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “Napoleon Bonaparte dan Pemikirannya” yang sederhana ini telah selesai kami susun. Makalah ini kami buat berdasarkan hasil belajar kami dan referensi dari berbagai buku. Salah satu tujuan kami adalah agar yang membaca makalah kami  dapat mengerti dan memahami tentang Aborsi dan Hukumnya secara detail dan jelas. Dan dengan tujuan yang demikian, kami harap laporan ini bermanfaat bagi semua orang yang membaca susunan makalah ini.
            Kekurangan dan kesalahan tentu akan terjadi dalam pembuatan laporan ini, maka tegur sapa dan koreksi dari para ahli sangat kami harapkan. Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan-kesalahan yang terjadi. Dan tak lupa kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada  :
1.   Allah SWT, karena atas izin-Nya kami dapat menyelesaikan laporan ini dengan tepat waktu.
2.   Kepada Dosen Dr. Zawawi, MA selaku dosen mata kuliah Masail Fiqhiyah sekaligus pembimbing dalam membuat makalah ini.
3.   Kepada orang tua yang telah memberikan dukungan moral dan do’a kepada kami.
4.   Dan kepada teman-teman juga yang telah memberikan dukungan moral dan koreksi bagi kami.
Dan kami juga memohon kepada Allah semoga buku ini bermanfaat dan menjadi salah satu amal yang diridhio-Nya. Amin.


















DAFTAR ISI


Kata Pengantar                       ...............................................................         i

Daftar isi                                 ...............................................................         ii

BAB I Pendahuluan               ...............................................................         1
1.1     Latar Belakang            ...............................................................         1
1.2     Rumusan Masalah       ...............................................................         1

BAB II Pembahasan               ...............................................................         2
2.1   Definisi Aborsi            ...............................................................         2
2.2  Macam-macam
 Aborsi                          ...............................................................         3         
2.3  Hukum Aborsi
Menurut Islam               ...............................................................        5         
2.4  Hukum Aborsi
 menurut Hukum
 Indonesia                      ...............................................................        8                     

BAB III Penutup                    ...............................................................         11
3.1 Simpulan                      ...............................................................         11
3.2 Saran                            ...............................................................         11

Daftar Pustaka                                    ...............................................................         12
 BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Permasalahan dalam Islam sungguh banyak sekali dan sangat variatif sesuai dengan perkembangan zaman yang ada. Salah satunya adalah                                   Aborsi ( أسقاط  الحمل  ) yang saat ini sangat marak sekali akibat adanya pergaulan bebas.
Adanya pergaulan bebas antara perempuan dan laki-laki dengan tanpa adanya aturan-aturan yang mereka patuhi, akhirnya mereka melakukan hubungan seks bebas ( bersetubuh ) layaknya pasangan suami istri. Akibatnya seorang perempuan tersebut hamil di karenakan hal tersebut. Perempuan tersebut mengadu pada laki-laki tersebut dan muncullah pikiran untuk menggugurkan kandungan. Dikarenakan mereka masih ingin sekolah, mengejar karir dan sebagainya.
Dalam makalah ini akan kami bahas semuanya, mulai dari definisi, macam-macam aborsi, aborsi dalam pandangan hukum islam, hukum negara dan lain-lain. Semoga makalah ini bisa menambah wacana dan wawasan kita tentang hukum aborsi dari segi apapun.
1.2  Rumusan Masalah
A.    Definisi Aborsi
B.     Macam-macam Aborsi
C.    Hukum Aborsi menurut Islam
D.    Hukum Aborsi menurut Hukum Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Aborsi
          1. Menurut Bahasa
            Kata Aborsi berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion, yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Dalam bahasa arab disebut Isqotul Hamli atau al ijhadh /   اِسقَاطُ الحَملِ أَوِالِاجهاِد
          2. Menurut Istilah
1. Menurut Sardikin Guna  Putra, aborsi adalah pengakhiran kehamilan atas  hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
2. Menurut Mardjono Reksodiputra, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum hasil konsepsi dapat lahir secara alamiah dengan adanya kehendak merusak hasil konsepsi tersebut.
3. Menurut Nani Soendo, Aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan pada waktu janin masih demikian kecilnya sehingga tidak dapat hidup[1].
            Waktu minimal bagi sebuah janin terbentik menjadi manusia sempurna adalah 81 hari. Sebagaimana dikatakan Abdullah Mas’ud, bahwa Rosulullah saw pernah bersabda.
إ نَّ أَ حَدَ كُم يَجمَعُ فِى بَطْنِ اُمِهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلُ ذَلِكَ ثُمّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلُ ذَلِكِ ثُمّض يُبْعَثُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ وَيُؤْ مَرُ بِأَ رْبَعِ كَلِمَاتٍ فَيُكْتَبُ رِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَعَمَلَهُ شَقِيٌّ أَمْ سَعِيْدٌ
Artinya : “sesungguhnya sel sperma yang telah membuahi induk telur itu berkumpul di dalam rahim ibu selama 40 hari, kemudian ia menjadi segumpal darah, lalu segumpal daging, dan  diutus kepadanya malaikat yang diperintahkan untuk ditetapkan baginya 4 hal, yaitu : rizky, ajal, dan amalnya dan apakah akan sengsara atau bahagia.”
                 Para ulama mengatakan : “janin tidak mungkin berbentuk sebelum jumlah hari tersebut. Pada umumnya yang terjadi adalah bahwa pemberian bentuk itu tidak akan terlihat sebelum 90 hari.”
                 Hendaklah wanita muslimah mengetahui bahwa keguguran dalam proses kehamilan, apabila terjadi setelah terbentuknya tubuh seperti jari, kuku, rambut, atau anggota tubuh lainnya, maka kandungan itu sudah menjadi anak, dan darah yang keluar karenanya dianggap sebagai nifas. Sedangkan apabila kandungan itu mengalami keguguran atau aborsi terbentuknya anggota tubuh dan masih berupa segumpal darah atau segumpal daging, maka darah yang keluar tidak diangap sebagai darah nifas.[2]
     2.2  Macam-macam Aborsi
Aborsi ada dua macam yaitu
1. Aborsi Spontan ( spontaneous aborts ), ialah aborsi yang tidak di sengaja. Aborsi spontan biasa terjadi karena penyakit sphyliis, demam panas yang hebat, penyakit ginjal, TBC, kecelakaan dan sebagainya. Aborsi spontan oleh ulama disebut Isqath Al afwi    اسقاط العفو
     yang berarti aborsi yang dimaafkan, karena pengguguran seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum.
2. Aborsi yang disengaja ( abotus provocatus ), Aborsi macam kedua ini ada dua macam, yaitu :
a. Aborsi Artificialis Therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, sebelum lahir secara alami untuk menyelamatkan jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan menurut pemeriksaan medis. Aborsi semacam ini dikalangan ulama disebut Isqath al Dharury.
الا سقاط الضر ر ي atau Isqath al ‘Ilajiy العلاجي  الاسقاط
Yang berarti aborsi darurat atau aborsi pengobatan. Ketentuan hukum dari macam aborsi ini nanti dibahas pada uraian selanjutnya.
b. Aborsi Provocatus Criminalis, yaitu pengguguran tanpa indikasi medis untuk meniadakan hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki. Pengguguran ini dikalangan ulama disebut al Isqath al Ikhtiyary (الاسقاط الاختياري) yang berarti pengguguran yang disengaja  tanpa sebab membolehkan sebelum masa kelahiran tiba.
       Pada umumnya wanita melakukan abortus prodokatus criminalis karena didorong oleh beberapa hal di antaranya :
a.       Dorongan ekonomi / individual. Dorongan ini timbul karena kekhawatiran terhadap kemiskinan, tidak ingin mempunyai keluarga besar, memelihara kecantikan, mempertahankan status sebagai wanita karir dan sebagainya.
b.      Dorongan kecantikan. Dorongan ini timbul biasanya bila ada kekhawatiran bahwa janin dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat akibat radiasi, obat-obatan, keracunan, dan sebagainya.
c.       Dorongan moral. Dorongan ini muncul karena wanita yang hamil tidak sanggup menerima sanksi sosial dari masyarakat, disebabkan hubungan biologis yang tidak memperhatikan moral dan agama, seperti kumpul kebo, atau kehamilan diluar nikah.
d.      Dorongan Lingkungan, Faktor lingkungan juga mempengaruhi insiden pengguguran kehamilan muda, misalnya sikap dari penolong ( dokter, bidan, dukun, dan lain-lain ), pemakaian kontrasepsi, norma tentang aktifitas seksual dan hubungan seksual diluar pernikahan, norma agama dan moral.
Ketentuan hukum tentang aborsi provocatus criminalis / al Isqath al Ikhtiyary, akan diuraikan pada pembahasan selanjutnya[3].
2.3     Hukum Aborsi Menurut Islam
          Para pelaku aborsi atau penyebab keguguran dalam islam di kenakan hukuman. Orang yang terkena hukuman itu bisa ibu si janin sendiri atau orang lain. Ada berapa sanksi bagi pelaku atau penyebab aborsi sesuai dengan akibat yang ditimbulkannya : ghurrah ( denda yang nilainya 5% dari diyat penuh atau senilai lima ekor unta ), kifarah ( ganti rugi ), diyat   ( tebusan ), dan ta’zir ( hukuman atas pertimbangan hakim ).
          Para Fuqaha ( ahli hukum Islam ) telah sepakat mengatakan bahwa pengguguran kandungan ( aborsi ) sesudah ditiupkan roh ( selama 4 bulan kehamilan ) adalah haram, tidak boleh dilakukan karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap nyawa.
          Ghurrah berlaku jika aborsi telah memenuhi lima syarat, yakni : adanya tindakan tertentu yang menyebabkan gugurnya janin, jadi gugur setelah terjadi tindakan tertentu, janin keluar dalam keadaan meninggal, janin sudah melewati masa mudghah ( sudah terbentuk ), dan kedua orang tua janin bukan kafir harbi.
          Yang dimaksud “ tindakan” disini adalah semua hal yang bisa menjadi penyebab keguguran, termasuk ucapan. Misalnya, mengancam, menakut-nakuti, termasuk menghina, mengejutkan berteriak keras, membiarkan kelaparan, menyebarkan bau busuk, bahkan membuat si hamil terpesona. Jika hal-hal tersebut membuat si perempuan keguguran, maka pelaku atau penyebab keguguran mesti membayar ghurrah tanpa melihat apakah tindakan itu disengaja atau tidak.
          Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan usia janin yang gugur mewajibkan ghurrah. Jumhur ulama mengatakan, ghurrah wajib tanpa memandang usia janin asalkan janin sudah melewati masa mudghah.Namun imam Malik mewajibkan ghurrah tanpa memandang apakah janin sudah berbentuk atau belum. Ulama Hambaliah memberikan tafshil, ghurrah wajib pada usia kehamilan dibawah enam bulan. Setelah itu, pelaku atau penyebab aborsi dikenakan diyat penuh.
          Diyat penuh juga berlaku jika janin yang sudah diketahui hidup dirahim ibunya terbunuh karena tidak kriminal terhadap ibunya dan bukan dimaksudkan untuk membunuh janin itu sendiri. Ini adalah pendapat Jumhur. Namun, jika tindakan itu dimaksudkan untuk mencelakakan si janin itu sendiri, maka pelakunya wajib membayar kifarat. Demikian pendapat ulama Syafi’iyyah dan Hambaliyyah[4].
          Sedangkan pengguguran kandungan ( aborsi ) sebelum ditiupkan roh pada janin ( embrio ) yaitu sebelum berumur 4 bulan,  para fuqaha berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya melakukan pengguguran tersebut.
          Ulama yang membolehkan aborsi sebelum janin berumur 4 bulan adalah Muhammad Ramli dalam kitabnya al Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Adapun Abu Hanifah memandng hukumnya makhruh dengan alasan janin sedang mengalami pertumbuhan.
          Ulama yang mengharamkan aborsi sebelum ditiupkan roh antara lain, Ibnu Hajar dalam kitabnya al Tuhfah, al Ghazali dalam kitabnya al Ihya’ al ‘Ulumu al Addin, Syekh Syaltut dalam kitab al Fatawa.
          Mereka mengharamkan pengguguran kandungan ( aborsi ) seelum ditiupkan roh, karena sesungguhnya janin ( embrio ) pada saat itu sudah ada kehidupan        (  hayat ), yang patut dihormati, yaitu dalam pertumbuhan dan persiapan. ((   اَلَّنموُ وَالِاعدَادُ  )  ) Pengguguran kandungan ( aborsi ) pada masa perkembangan kandungan, makin meningkat pula jinayahnya dan yang paling besar jinayahnya adalah sesudah lahir kandungannya dalam keadaan hidup.
          Berdasarkan uraian di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum dan sesudah terjadi perubahan, maka aborsi dipandang sebagai suatu kejahatan dan haram hukumnya, meskipun janin belum bernyawa. Sebab sudah ada kehidupan ( hayat ) pada janin ( embrio ) yang se dang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang disebut manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksitensinya.
          Berdasarkan hal ini pula maka penggunaan kontrasepsi darurat hukumnya haram, karena hal ini salah satu bentuk aborsi. Pendapat tentang janin ( embrio ) yang sedang pada pertmbuhan sudah ada kehidupan ( hayat ) walaupun belum ditiupkan roh sama dengan pendapat ahli kedokteran            ( embriologi ) dan hal ini sesuai dengan Munas MUI tahun 1983, bahwa kehidupan dalam konsep Islam adalah suatu proses yang sudah dimulai sejak terjadinya perubahan.
          Oleh sebab itu, pengguguran ( aborsi ) sejak adanya pembuahan adalah haram hukumnya. Oleh karena itu, makin besar kandungan, makin besar pula jinayahnya ( tindak pidana ), semakin besar pula dosanya.
          Apalagi setelah janin bernyawa dilakukan aborsi dan terlebih lagi membuuhnya setelah lahir, meskipun bayi itu hasil hubungan gelap ( diluar perkawinan yang sah ), karena setiap anak yang lahir adalah dalam keadaan suci ( tidak berdosa ). Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW.
كُلُ مَولُودٍ يُولَدُ عَلىَ الفِطرَةِ حَتَّى يُعرَبُ عَنْهُ لِسَانِهِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
  (  رواه الطبراني وأبو يعلى و البيهقي  )     
Artinya : “ Semua anak yang dilahirkan dalam keadaan fitrah sehingga jelas omongannya, kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak iu menjadi  Yahudi, Nasroni, atau Majusi “. ( HR. Abu ya’la, al Thabrani dan al Baihaqy dari Aswad bin Sari ).
Yang dimaksud fitrah dalam hadits ini ada dua pengertian, yaitu :
1.      Dasar Pembawaan Manusia ( human Anatur ) yang religius dan monoteis, artinya manusia dari dasar pembawaan adalah makhluk yang beragama dan percaya pada kekuasaan Allah secara murni / pure monotheisme atau tauhid khalis. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat al A’raf ayat 172 :
وَاِذْ اَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنَي اَدَمَ مِنْ ظُهُوْرِهِمْ ذُ رِّيَّتَهُمْ وَ اَشْهَدَ هُمْ عَلىَ اَنْفُسشهِمْ اَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوْا بَلَى شَهِدْ نَا   (    الاعرف : ۱۷۲ )                                                                            
Artinya : Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak adam dari shulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka ( seraya berfirman ) : “Bukankah aku Tuhanmu ?” Mereka menjawab : “betul ( engkau Tuhan kami ). Kami menjadi saksi.....”             
2.      Kesucian ( puriti ) artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci / bersih dari segala macam dosa. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam al Qur’an surat al-Najm ayat : 38, :
اَلاَ تَزِرَ واَزِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرَى ( النّجم : ۳۸ ) 
Artinya :
“ Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”.
Selanjutnya mengenai aborsi yang dilakukan karena benar-benar dalam keadaan terpaksa, yaitu demi menyelamatkan nyawa si Ibu maka Islam memperbolehkannya bahkan wajib. Hali itu dikarenakan nyawa ibu merupakan sendi keluarga dan telah mempunyai kewajiban, baik terhadap Tuhan maupun sesama makhluk[5].
2.3         Hukum Aborsi menurut  Hukum Indonesia
Tingginya angka aborsi tidak aman akibat kehamilan tidak dikehendaki adalah sebuah fakta yang tidak dapat dilihat hanya dari satu faktor saja. Pada tingkat individu faktorya adalah kegagalan alat kontrasepsi, masalah kesehatan, psikologis, ekonomi dll. Sedangkan faktor pada keluarga dan masyarakat adalah kemiskinan, pengetahuan keluaga termasuk suami yang rendah, pandangan agama yang sempit, dll.
Larangan dan ancaman hukuman pidana bagi pelaku pelaku aborsi di indonesia sebagaimana dinyatakan dalam kitab undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) Pasal 346-349 adalah sebagai berikut :
Pasal 346
“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungan  atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, di ancam dengan pidana paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.    Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, di ancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.    Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, di ancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348

1.    Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.    Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349

            “Jika seorang Tabib, Dukun beranak atau Tukang Obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah sepertiga dan ia dapat dipecat dari jabatan yang ia gunakan untuk melakukan kejahatan.
            Selain itu, ditegaskan juga dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3, sebagai  berikut :
1.    Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2.    Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) hanya dapat dilakukan :
a.    Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b.    Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c.    Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarga.
d.   Pada sarana kesehatan tertentu.
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) ditetapkan dengan peraturan pemerintah[6].














BAB III
PENUTUP
3.    1 Simpulan

          Aborsi merupakan sebuah tindakan menggugurkan kandungan yang menyebabkan kandungan atau janin  mati. Banyak sekali macam dan bentuknya aborsi, baik secara medis maupun secara konteks Islam. Sehingga hukumnya juga bermacam-macam, semua tergantung dari sebab ataupun alasan seseorang melakukan praktek aborsi tersebut.
          Banyak sekali perbedaan pendapat mengenai hukum aborsi dalam hukum Islam . Oleh karena itu, ulama juga menetapkan hukum aborsi dalam bentuk yang beda-beda. Selain itu, hukum aborsi dalam hukum indonesia juga tercantum dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) Pasal 346-349.

3. 2 Saran
   Segala kekurangan tentunya terdapat dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada teman-teman koreksi dan sarannya terhadap makalah ini. Harapan kami semoga dengan adanya koreksi dan saran dari teman-teman, kedepannya makalah kami lebih baik dan lebih bermanfaat. Amin yaa Robbal ‘Aalamin










DAFTAR PUSTAKA


Anshor,  Maria Ulfah, 2006  Fikih Aborsi,  Jakarta : BUKU KOMPAS
Istibsjaroh, Hj. ,2012, Aborsi dan Hak-hak Reproduksi dalam Islam,      Yogyakarta : LKIS
Muhammad ‘Uwaidah,  Syaikh Kamil, 1998, Fiqih Wanita,  Jakarta: PUSTAKA AL-KAUTSAR
Tahido Yanggo,  Huzaimah, 2005,  Masail Fiqhiyah,  Bandung : ANGKASA



[1] Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah ( Bandung : ANGKASA, 2005 ), Halaman 192.
[2] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, ( Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 1998 )     Hal. 83-84.
[3] Huzaimah Tahido Yanggo,  Masail Fiqhiyah , Hal. 193-194.
[4]  Hj. Istibsjaroh,  Aborsi dan Hak-hak Reproduksi dalam Islam ( Yogyakarta : LKIS, 2012 ) Hal. 52-53
[5] Huzaimah Tahido Yanggo,  Masail Fiqhiyah , Hal. 194-197.

[6]  Maria Ulfah Anshor, Fikih Aborsi, ( Jakarta : Buku Kompas,  2006 ) Hal. 85-87.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar